KENDAL - Ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica beserta Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sulistyo, kunjungan Lapas Terbuka Kelas II B Kendal dalam rangka koordinasi yang diwakili oleh Ari Rahmanto selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatann Kerja bersama Jonet Darmawan Adi selaku Kasi Admin Kamtib beserta Kasubsi Registrasi disambut baik oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kendal pada Selasa, (10/01/2023).
Ari menjelaskan bahwa kunjungan Lapas Terbuka Kendal kali ini adalah untuk memperkuat sinergi dan berharap terjalin koordinasi yang baik antar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Lapas Terbuka Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal.
“Menjadi pembahasan dalam kegiatan ini terkait mekanisme pelaporan Warga Binaan Pemsayarakatan (WBP) yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Selain itu, dibahas pula mengenai permintaan keterangan Masih Ada Perkara lain (M.A.P) bagi WBP yang sedang menjalani sisa pidana di Lapas Terbuka Kendal dan akan diusulkan mendapatkan hak-hak integrasinya, ” terang Ari.
Koordinasi yang dilaksanakan Lapas Terbuka Kendal sebagai tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 kunci pemasyarakatan maju yang salah satunya yaitu sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa pengawasan pelaksanaan pembebasan bersyarat warga binaan menjadi bagian dari tanggung jawab jajarannya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Kendal melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Jonet mengucapkan terima kasih atas sambutan jajaran Kejaksaan Negeri Kendal.
“Kami ucapkan terima kasih atas sambutan hangat Ibu Kajari Kendal, meskipun ditengah kesibukan, beliau berkenan menerima kunjungan kami. Harapan kedepan, tentunya tercipta sinergi dan hubungan yang harmonis Lapas Terbuka Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal, ” pungkas Jonet.